Kamis, 08 Januari 2015

Pengelolaan Lingkungan Terpadu

Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu


Ketika lingkungan telah mengalami kerusakan, manusia baru menyadari pentingnya pelestarian lingkungan. Manusia kini menyadari bahwa perbuatannya pada masa lalu merupakan kekeliruan yang sangat besar. Dahulu, manusia selalu berpikir “Apa yang dapat saya ambil dari lingkungan untuk kesejahteraan?”. Manusia merasa seolah-olah dirinya berada di luar lingkungan. Ketika lingkungan menjadi rusak dan tercemar, dampaknya ternyata memantul kembali ke manusia. Jika bumi tercemar dan lingkungan rusak, manusia tidak mampu menghindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Jika biosfer rusak, bumi tidak akan mampu lagi menyokong kehidupan. Pada akhirnya, kelestarian umat manusia menjadi terancam.
Dewasa ini, kesadaran dan kepedulian lingkungan terus berkembang. Upaya  pencegahan pencemaran dan pelestarian lingkungan harus dilakukan secara terpadu, baik oleh pemerintah, pihak-pihak terkait, misalnya pihak industri, maupun oleh setiap individu. Pada dasarnya, ada tiga prinsip dasar yang dapat dilakukan untuk melakukan pelestarian lingkungan dan penanggulangan pencemaran, yaitu secara administratif (adanya peraturan atau Undang-undang dari pemerintah), secara teknologis (adanya peralatan pengolah limbah, pembakar sampah), dan secara edukatif atau pendidikan (melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pendidikan di sekolah-sekolah).
1.        Penanggulangan secara Administratif
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah pencemaran dan mencegah terjadinya eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Contohnya, sebelum membuang limbahnya ke llingkungan, pabrik diwajibkan mengolah limbah cair atau memasang saringan udara pada cerobong asap. Produk (barang) pabrik harus ramah lingkungan, misalnya tidak menghasilkan barang yang dapat mencemari lingkungan. Gas kelompok CFC akan dihentikan produksinya, karena dapat menyebabkan menipisnya lapisan ozon di stratosfer. Pembuangan sampah pabrik harus dilakukan ke tempat khusus. Misalnya, di Surabaya terdapat insenerator, yaitu tempat pembakaran sampah dengan suhu yang tingggi sehingga tidak menghasilkan asap dan abu yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Sebelum membangun pabrik atau melakukan proyek, pihak pengembang diharuskan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal-hal yang dianalisis, misalnya seberapa besar proyek akan mencemari lingkungan, apakah faktor lingkungan yang terkena dampakn negatifnya, serta bagaimana dampaknya terhadap penduduk dan masyarakat di sekitarnya. Jika dampak negatif lebih besar daripada dampak positifnya, maka pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin untuk melanjutkan proyek. Hanya saja, sering kali nilai lingkungan tidak dapat diukur secara konkret. Misalnya, jika spesies (jenis tumbuhan atau hewan) punah karena terkena dampak, sulit untuk meramalkan apa yang akan terjadi. Padahal, jika suatu makhluk hidup telah punah, biaya sebesar apa pun tidak akan dapat memunculkannya kembali. Kerugian semacam ini sulit diukur.
 Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar yang ditetapkan untuk menentukan mutu lingkungan, misalnya baku mutu air, baku mulut sungai, dan baku mulut udara. Di dalam baku mulut air tercantum kadar bahan pencemar (juga kadar CO2, oksigen, fosforus, nitrit, dan sebagainya yang boleh terdapat di dalamnya. Jika pencemaran melewati standar baku mutu, pihak pencemar dapat dikenakan sanksi.
Selain dalam bentuk pwrundangan dan peraturan, pemerintah juga mencanangkan program Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan agar pembangunan dapat berlangsung secara lestari dengan mempertahankan fungsi lingkungan. Salah satu contoh program pemerintah adalah program kali bersih (prokasih). Melalui program ini, diupayakan agar sungai dapat ditingggalkan fungsinya, air tidak tercemar, dan di dalamnya hidup biota sungai. Sungai yang bersih dapat dijadikan sebagai objek wisata.
Kebijakan pemerintah yang lain adalah mengembangkan pendidikan lingkungan melalui pendidikan formal dan nonformal.


2.       

Limbah pabrik diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
Penanggulangan secara Teknologis
Setiap industri diharapakan memiliki unit pengolah limbah, misalnya unit pengolah limbah cair untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. Jika pengolahannya menggunakan mikroba, maka disebut pengolahan  secara biologis, yaitu menggunakan bakteri pengurai limbah. Coba adakan kunjungan lapangan ke pabrik untuk lebih memahaminya!

3.        Penanggulangan secara Edukatif / Pendidikan
Penanggulangan secara edukatif diadakan melalui pendidikan sekolah dan penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan.
Setiap individu hendaknya tidak mencemari lingkungan, misalnya tidak membuang limbah rumah tangga ke sembarang tempat, melainkan pada tempat sampah. Begitu juga dengan bungkus permen atau kue, jengan dibuang ke sembarang tempat. Masukkan bungkus permen atau kue terlebih dahulu ke dalam saku atau tas sebelum menemukan tempat sampah. Contoh lainnya adalah menggunakan secara berulang kali kertas, tas plastik, dan kaleng sebelum dibuang ke tempat sampah.





Pengendalian pencemaran lingkungan secara :
1.        Administratif       : (a) membuat Undang-undang, peraturan, dan  (b) program pemerintah.
2.        Teknologis            : misalnya, peraltan pengolahan limbah dan sampah.
3.        Edukatif               : (a) penyuluhan masyarakat dan (b) menggalakkan kegiatan reduce, resuse, recycle, repair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

a
d
r
i
F
i
r
t
u
P